3 Hal yang Harus Diketahui Mengenai Mandi Junub

Mandi menjadi cara bagi umat Islam untuk bersuci dari hadas besar dimana pengerjaannya dilakukan sesuai dengan tata cara tertentu. Tujuannya untuk membersihkan diri dari berbagai kotoran dan mensucikan dari hadas besar berdasarkan aturan dalam fiqih mengenai thaharah.

Mandi Junub untuk Mensucikan Diri dalam Islam

3 Hal yang Harus Diketahui Mengenai Mandi Junub

Mandi junub menjadi satu-satunya cara bagi umat muslim membersihkan dirinya dari berbagai hadas besar seperti haid, nifas, dan lain-lain. Selain untuk pembersihan kotoran juga untuk menjaga kebersihan diri. Berikut informasi lai secara singkat mengenai hal tersebut:

Wajib Dilakukan Setelah Berhadas Besar

Dalam Islam tidak hanya ada hadas kecil dimana penyebabnya seperti mengentut, buang air besar maupun kecil saja. Namun juga ada sebaliknya yang mana disebabkan oleh banyak hal seperti keluarnya darah dari kemaluan wanita baik haid maupun nifas, dan masih banyak lagi.

Seseorang dengan hadas besar tentu harus mensucikan dirinya jika ingin melakukan ibadah. Tidak bisa hanya dengan berwudhu karena penyebabnya juga berbeda. Oleh sebab itu, umat Islam harus mempelajari hal ini dengan baik sebagai syarat sahnya beribadah yakni suci.

Membersihkan Kemaluan sebelum Membasuh Kepala

Asal muasal dari hadas besar ialah kebanyakan bersumber dari kemaluan seperti keluarnya darah, mani, dan wadi. Oleh sebab itu, sebelum melakukan mandi junub maka diwajibkan membersihkan area tersebut dengan wewangian seperti parfum atau sabun.

Jika sudah bersih, maka selanjutnya ialah membasuh kepala yang mana harus mengenai hingga akarnya bukan hanya bagian rambutnya saja. Lakukan keduanya dengan berniat agar termasuk dalam rangka mensucikan diri dari hadas besar.

Menyempurnakan dengan Berwudhu

Dalam fiqih thaharah, salah satu anjuran dalam mandi junub ialah melakukan wudhu sebelum mandi. Beberapa ulama mengatakan hal tersebut sunnah sehingga bisa dilakukan setelah selesai saja.

Namun, dengan berwudhu dapat menyempurnakan hal-hal bersifat fardhu atau wajib sehingga lebih baik lagi. Maka dari itu, dianjurkan untuk melakukannya sebelum serangkaian kegiatan mandi dan juga setelahnya jika merasa sudah batal karena buang air kecil maupun besar.

Mandi junub dilakukan tidak hanya bagi perempuan namun juga laki-laki yang berhadas besar. Seseorang yang belum bersuci dengan cara ini dilarang melakukan berbagai ibadah sebab dianggap belum suci sehingga harus mensucikan diri terlebih dahulu. Semua itu, sudah ada dalam website fiqih.co.id dimana memberikan penjelasan Fiqih lengkap beserta tata caranya.